Friday, November 4, 2016

Mobil Z - Asuransi Kendaraan dari Zurich

Mobil Z – Asuransi Kendaraan dari Zurich

Asuransi mobil terlengkap dari Zurich yang memberikan perlindungan menyeluruh atas kerugian pada mobil Anda dari risiko yang tidak terduga, dengan tambahan manfaat untuk kenyamanan Anda.

Manfaat yang dijamin

Zurich memberikan perlindungan dan manfaat seperti yang tertera di bawah ini. Deskripsi perlindungan dan manfaat ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan yang diberikan oleh produk ini.

Anda harus membaca Buku Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian perlindungan dan manfaat yang tersedia, batasan-batasan, dan syarat dan kondisi yang berlaku.

Anda juga harus membaca dan memahami pengecualian-pengecualian yang berlaku.

Jaminan Dasar

1.
Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya.

Jaminan Perluasan
2.
Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase (RSCCTS).
3.
Gempa bumi, tsunami dan/atau letusan gunung berapi (EQVET).

4.
Angin topan, badai, hujan es, banjir dan/atau tanah longsor (TFSWD).

Jaminan Perluasan Tambahan

5.
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga hingga Rp.50,000,000/kendaraan.

6.
Tanggung jawab hukum terhadap Penumpang hingga Rp.50,000,000/kendaraan.

7.
Kecelakaan diri Pengemudi hingga Rp.50,000,000/orang.

8.
Kecelakaan diri Penumpang hingga Rp.50,000,000/orang (maks. 4 orang).

9.
Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan diri hingga Rp.5,000,000/kendaraan.

Fitur Tambahan yang diberikan polis ini:

§  Mobil Pengganti dengan maksimum pemakaian mobil pengganti 5×24 jam.

§  Bantuan keadaan darurat diberikan bila mobil mengalami kerusakan mesin/mogok.

§  Layanan Derek 24 jam.

§  Layanan perbaikan cepat untuk kerusakan yang termasuk dalam kategori kerusakan ringan.

§  Biaya layanan ambulans, maksimum Rp.1,000,000.

§  Bengkel Resmi, memberikan layanan perbaikan kendaraan yang diasuransikan pada Bengkel Authorized (ATPM) yang menjadi Bengkel Rekanan PT Zurich Insurance Indonesia.

§  New for Old, memberi perlindungan bagi Anda terhadapa risiko kehilangan maupun kerugian yang nilainya di atas 75%, kendaraan yang diasuransikan akan diberikan penggantian yang baru sesuai dengan harga beli (berlaku untuk kendaraan baru dan dalam kurun waktu 6 bulan pertama sejak tanggal pembelian).

§  Valet Parking Protection, memberikan jaminan terhadap kendaraan yang dipertanggungkan sesuai jaminan dalam polis akibat pencurian kendaraan yang dilakukan oleh petugas resmi valet parking dan pelayanan valet parking tersebut beroperasi resmi dan berbadan hukum.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

Informasi Lebih lanjut Silahkan Hubungi :

Email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com, HP : 0817-487-0850

Download Formulir Aplikasi Zurich Home – Asuransi Rumah – Bangunan dan Isi di SINI

 

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

Tuesday, January 22, 2013

Asosiasi Asuransi bersiap rancang polis khusus banjir

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/asosiasi-asuransi-bersiap-rancang-polis-khusus-banjir.html

Banjir yang melanda DKI Jakarta pekan lalu, membuat klaim asuransi melonjak. Diperkirakan klaim akan mencapai Rp 3 triliun atau naik sebesar 50 persen dari klaim polis 2007. Khusus klaim untuk kendaraan bermotor yang rusak, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi jumlahnya sebesar Rp 50 miliar.

Ketua AAUI Cornelius Simanjuntak menyatakan pihaknya siap mengganti semua kerugian. Namun untuk menjaga agar industri asuransi tetap sehat, pihaknya siap menyusun polis khusus banjir. Lonjakan klaim pada setiap banjir besar, menjadi alasan perusahaan asuransi membuat polis khusus banjir.

"Kalau banjir masih ditanggung dengan skema perluasan kebakaran atau harta benda, dana yang harus disiapkan besar, padahal premi dibagi untuk pelbagai macam risiko," ujarnya di kantornya, Selasa (22/1).

Cornelius menyatakan polis khusus diperlukan agar industri bisa menyiapkan kebutuhan dana tersendiri untuk menanggung klaim banjir. Selama ini hanya ada polis perluasan bagi korban banjir, biasanya termasuk dalam polis asuransi atas bangunan, kendaraan, dan harta benda.

"Kalau setiap tahun bayar banjir, berapa tahun bayar preminya tidak cukup. Nah kita mau menjurus ke situ (membuat polis banjir).".

AAUI menilai dalam perkembangan terbaru banjir merupakan salah satu risiko utama yang melanda Indonesia. Sehingga polis khusus banjir bisa menarik minat masyarakat untuk bergabung.

"Banjir kan tidak hanya terjadi di Jakarta, Kalau tidak menarik dibuat orang tidak tertarik membeli. Banyak wilayah Indonesia saat ini saya pikir rawan, sehingga banjir ini malah risiko utama," ujarnya.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mendukung rencana AAUI. Bila produk asuransi banjir dirancang baik, bisa menyehatkan industri.

"Tidak apa-apa, polis banjir itu bagus. Supaya asuransi tidak apa-apa rugi untuk klaim banjir, tapi dia bisa untung dari polis kebakaran," kata Firdaus.

[arr]

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Sunday, January 20, 2013

TAHAPAN KLAIM dan SYARAT DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI - BANJIR

Untuk mengetahui kemudahan proses klaim, perlu diketahui bahwa Pengajuan Ganti Rugi Klaim Asuransi pastinya memerlukan Proses dan melalui beberapa tahapan, yang pada intinya sebenarnya sangat bergantung dari kecepatan informasi yang diberikan oleh pihak tertanggung sendiri.

 

Tahapan tersebut adalah :

1.       Laporan Klaim - Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis 

2.       Investigasi Klaim

a.       Fact-finding Survey di lokasi

b.      Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya oleh pihak asuransi

c.       Penunjukkan Jasa penilai kerugian (jika diperlukan)

3.       Penyerahan Dokumen Pendukung Klaim oleh pihak tertanggung

4.       Pemeriksaan Dokumen Pendukung klaim oleh pihak Asuransi termasuk komunikasi 2 arah untuk diskusikan dan verifikasikan  Dokumen pendukung klaim

5.       Pemberian penawaran ganti rugi oleh pihak asuransi 

6.       Persetujuan Nilai Ganti rugi dari pihak tertanggung dan menyerahkan dokumen / salvage syarat proses pembayaran ganti rugi

7.       Pembayaran Ganti rugi oleh pihak Asuransi yang tidak melebihi 30 (tigapuluh) hari sejak persetujuan Ganti rugi dari tertanggung dan seluruh persyaratan gantirugi diterima oleh pihak asuransi.

Dalam praktek umum, berikut dokumen Pendukung klaim yang diperlukan untuk proses klaim  ke Asuransi :

 

1.       Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)

2.       Formulir klaim yang diisi lengkap – bisa dimintakan ke perusahaan Asuransi

3.       Foto Kejadian dan Kerusakan (barang-barang yang menderita kerusakan)

4.       Berita acara kejadian

5.       Laporan Kronologis kejadian

6.       Daftar Barang-Barang Yang rusak, lengkap dengan Jenis/Type, Merk, Harga barang

7.       Menyimpan Seluruh Barang-barang yang mengalami kerusakan dengan baik, untuk keperluan Survey dan Syarat kewajiban Ganti Rugi

8.       Daftar nilai total Aset (jika klaim lebih dari 5% dari total nilai pertanggungan)

9.       Analisa Teknis dari Bagian Teknik Engineer untuk mesin-mesin yang rusak, apakah cukup diperbaiki atau perlu diganti

10.   Penawaran/Invoice dari vendor yang melakukan perbaikan / pembelian penggantian

11.   Invoice pembelian sebelumnya

12.   Kwitansi biaya lainnya sehubungan dengan pembersihan lokasi

13.   Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian – untuk Gudang/toko

14.   Pernyataan tentang upaya tindakan pencegahan yang akan dilaksanakan agar peristiwa serupa tidak terulang

15.   Laporan BMG tentang situasi cuaca saat terjadinya musibah (namun perlu dicoba untuk dimintakan untuk diabaikan, mengingat musibah banjir sudah terpublikasi secara meluas dan diketahui khalayak ramai)

16.   Dan saat Sudah ada penawaran ganti rugi dari Pihak Asuransi, tertanggung akan diminta melengkapi :

a.       Surat Persetujuan Ganti Rugi

b.      Mengisi Discharge Form

c.       Salvage – Barang Disa diserahkan kepada pihak Asuransi

Dalam Hal tertanggung tidak / belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak Asuransi, tertanggung bisa mengajukan argumentasi, dengan syarat adanya tertanggung memberikan pembuktian atas ketidaksetujuan tersebut kepada pihak asuransi

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

MASA TENGGANG WAKTU LAPORAN KLAIM - Klaim Banjir - diharapkan Perusahaan Asuransi memberikan toleransi

Bagi para pemilik polis asuransi Rumah, Kantor, Gedung, gudang atau property lainnya yang memiliki jaminan perluasan banjir, pastikan anda menyadari Batas tenggang waktu pelaporan klaim Asuransi kepada perusahaan Asuransi.

 

Dalam beberapa polis Asuransi untuk rumah tinggal, toko gedung dan bangunan lainnya, pada umumnya memberlakukan Masa tenggang waktu pelaporan klaim dalam durasi :

 

1.       7 (Tujuh) hari setelah terjadinya kerugian

2.       14 (empat belas) hari setelah terjadinya kerugian

3.       30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kerugian

 

Oleh sebab itu, hal terpenting yang bisa dilakukan adalah :

 

1.       melaporkannya sesegera mungkin atas musibah yang dialami melalui telefon

2.       disusul dengan laporan tertulis, bisa melalui email, atau sms, atau BBM kepada rekan staff Asuransi, dan disimpan bukti laporan tersebut.

3.       Ambil Foto-foto situasi musibah yang dialami selengkap mungkin, dan simpan untuk persiapan dokumen pendukung klaim

 

Dalam hal ini, mengingat Situasi keadaan Banjir yang begitu meluas dan genangan air serta keadaan darurat memakan waktu yang cukup lama untuk banjir yang terjadi kali ini,  perusahaan Asuransi diharapkan bisa memberikan toleransi atas keterlambatan pelaporan, jika hal ini terjadi.

 

Semoga bermanfaat

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Friday, January 18, 2013

Pastikan, Alur Klaim Asuransi Rumah Anda Berjalan Benar!

KOMPAS.com - Sejak Selasa (16/1/2013) hingga hari ini, Jumat (18/1/2013), sebagian wilayah padat penduduk Jakarta terendam banjir. Tidak sedikit jumlah penduduk yang harus mengungsi dan kehilangan barang-barang berharganya karena musibah tersebut.

Sebenarnya, jumlah kerugian dapat ditekan dengan memanfaatkan asuransi. Namun, bencana datang seperti pencuri di malam hari: tidak ada yang tahu kapan dan bagaimana bencana itu "menyerang" Anda.

Untuk itulah, sebelum mengasuransikan rumah, Anda perlu tahu riwayat lokasi rumah Anda. Bagaimana kondisi iklim, keamanan, dan karakteristik lain lingkungan rumah Anda. Selain itu, pilihlah asuransi yang membantu Anda, dan bukan memberatkan.

Jika saat ini rumah Anda telah diasuransikan, pastikan Anda tahu apa yang harus dilakukan ketika bencana benar-benar menimpa Anda. Berikut langkahnya:

- Pertama-tama, setelah terjadi bencana sebaiknya Anda segera menghubungi agen asuransi Anda. Kemungkinan besar agen Anda dapat membantu menyelesaikan masalah Anda dalam mengajukan klaim. Terutama, ketika Anda masih dalam kondisi panik akibat kejadian yang baru menimpa Anda.

- Biasanya, ketika mengasuransikan rumah, agen Anda akan memberikan arahan cara melakukan klaim. Jangan sampai Anda melupakan alur pengajuan klaim yang ia berikan.

- Umumnya, sebelum mengajukan klaim, Anda harus mempersiapkan kartu anggota atau polis asuransi, fotokopi KTP, berita acara dari kelurahan atau kepolisian setempat, serta daftar barang dan taksiran harga.

- Setelah melaporkan lewat call center atau cabang terdekat, petugas akan melakukan survei pada dampak bencana di rumah Anda. Setelah itu, baru dana akan cair untuk Anda.

- Selama menunggu klaim Anda "menembus" asuransi, Anda memang sebaiknya tidak mengubah banyak kondisi rumah Anda. Namun, tidak ada salahnya melakukan sedikit perbaikan.

- Jangan lupa memotret barang-barang tersebut sebelum Anda perbaiki. Lain kali, Anda dapat mulai mempersiapkan diri dengan menggabungkan berbagai surat penting di satu tempat aman yang sudah Anda persiapkan.

(Sumber: www.kiplinger.com)

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Tuesday, January 15, 2013

19 Lokasi Banjir - Kepung Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat hujan deras yang mengguyur Kota Jakarta mulai Senin malam hingga Selasa (16/1/2013) pagi, genangan air tak terhindarkan di sejumlah tempat di Ibu Kota. Berdasarkan data dari TMC Polda Metro sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi tercatat ada 19 lokasi genangan air di wilayah Jakarta, beberapa di antaranya sudah surut.

"Ketinggian banjir bervariasi antara 20 sampai 40 cm," ujar petugas TMC Polda Metro, Marsono, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa pagi.

Marsono mengatakan, genangan air setinggi 40 cm terdapat di wilayah Joglo dan Samsat di Jakarta Barat serta kawasan Islamic di Jakarta Utara. "Saat ini mungkin dari 19 titik sudah ada beberapa yang surut. Namun, ada juga yang masih tergenang," ujarnya.

Ia menambahkan, polisi mengimbau agar para pengguna jalan tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Saat melewati titik banjir, warga diminta bersabar karena pasti mengalami kemacetan.

Berikut lokasi-lokasi banjir di Jakarta:

  1. Jakarta Selatan: Petukangan, Pondok Indah, Kemang Raya, Gatot Subroto depan Balai Kartini
  2. Jakarta Utara: Gunung Sahari, Mangga dua, Rawa buaya, depan Walikota Jakut, Jalan Raya Pelabuhan, Jalan Cacing, Kramat Jaya.
  3. Jakarta Pusat: perempatan cocacola di jalur lambat
  4. Jakarta Barat: Joglo, Latumenten, Grogol, Daan Mogot
  5. Jakarta Timur: Cakung arah Kalimalang, Jalan Basuki Rahmat

 

 

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

TINDAKAN SEBELUM SAAT, SESUDAH - BANJIR.

·  Tindakan sebelum terjadi banjir

Sebelum terjadi bencana kita harus sudah bisa memilih dan menentukan beberapa lokasi yang bisa kita jadikan sebagai tempat penampungan jika terjadi bencana.

  1. Melatih diri dan anggota keluarga hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi bencana banjir.
  2. Mendiskusikan dengan semua anggota keluarga tempat di mana anggota keluarga akan berkumpul usai bencana terjadi.
  3. Mempersiapkan tas siaga bencana yang berisi keperluan yang dibutuhkan seperti: Makanan kering seperti biskuit, air minum, kotak kecil berisi obat-obatan penting, lampu senter dan baterai cadangan, Lilin dan korek api, kain sarung, satu pasang pakaian dan jas hujan, surat berharga, fotokopi tanda pengenal yang dimasukkan kantong plastik, serta nomor-nomor telepon penting.
  4. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko banjir:
  5. Buat sumur resapan bila memungkinkan.
  6. Tanam lebih banyak pohon besar.
  7. Membentuk kelompok masyarakat pengendali banjir.
  8. Membangun atau menetapkan lokasi dan jalur evakuasi bila terjadi banjir.
  9. Membangun sistem peringatan dini banjir.
  10. Menjaga kebersihan saluran air dan limbah.
  11. Memindahkan tempat hunian ke daerah bebas banjir atau tinggikan bangunan rumah hingga batas ketinggian banjir jika memungkinkan.
  12. Mendukung upaya pembuatan kanal atau saluran dan bangunan.
  13. Pengendali banjir dan lokasi evakuasi.
  14. Bekerjasama dengan masyarakat di luar daerah banjir untuk menjaga daerah resapan air.



Tindakan Saat Terjadi Banjir

  1. Jangan panik.
  2. Pada saat terjadi bencana banjir, warga yang berada di daerah rawan bencana banjir diminta memantau perkembangan cuaca, bila hujan terus terjadi tidak henti-hentinya, diimbau waspada dan berhati- hati untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
  3. Pada saat dan setelah bencana terjadi, berbagai aktivitas kesehatan harus dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan para korban serta mencegah memburuknya derajat kesehatan masyarakat yang terkena bencana. Pada tahapan tanggap darurat, energi yang cukup besar biasanya dicurahkan untuk evakuasi korban.
  4. Ketika melihat air datang, Jauhi secepat mungkin daerah banjir. segera selamatkan diri dengan berlari secepat mungkin menuju tempat yang tinggi.
  5. Apabila kamu terjebak dalam rumah atau bangunan, raih benda yang bisa mengapung sebisanya.
  6. Dengarkan jika ada informasi darurat tentang banjir.
  7. Hati-hati dengan listrik. Matikan peralatan listrik/sumber listrik.
  8. Selamatkan barang-barang berharga dan dokumen penting sehingga tidak rusak atau hilang terbawa banjir.
  9. Pantau kondisi ketinggian air setiap saat sehingga bisa menjadi dasar untuk tindakan selanjutnya.
  10. Ikut mendirikan tenda pengungsian, pembuatan dapur umum.
  11. Terlibat dalam pendistribusian bantuan.
  12. Mengusulkan untuk mendirikan pos kesehatan.
  13. Menggunakan air bersih dengan efisien.

 


Tindakan Sesudah Terjadinya Banjir

Beberapa tindakan yang dapat dilakukan sesudah terjadi bencana antara lain:

  1. Pemberian bantuan misalnya tempat perlindungan darurat bagi mereka yang kehilangan tempat tinggalnya.
  2. Membersihkan tempat tinggal dan lingkungan rumah.
  3. Terlibat dalam kaporitisasi sumur gali.
  4. Terlibat dalam perbaikan jamban dan saluran pembuangan air limbah(SPAL).
  5. Pemberian bantuan yang meliputi kesehatan lingkungan, dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan serta distribusi logistik kesehatan dan bahan makanan.
  6. Menjaga agar sistem pembuangan limbah dan air kotor agar tetap bekerjapada saat terjadi banjir.
  7. Menjauhi kabel atau instalasi listrik lainnya.
  8. Menghindari memasuki wilayah yang rusak kecuali dinyatakan aman misal bangunan yang rusak atau pohon yang miring.
  9. Memeriksa dan menolong diri sendiri kemudian menolong orang di dekat kamu yang memerlukan bantuan.
  10. Mencari anggota keluarga.
  11. Jika keadaan sudah aman, masuk rumah dengan hati-hati, jangan menyalakan listrik kecuali telah dinyatakan aman.
  12. Membersihkan lumpur
  13. Periksa persediaan makanan dan air minum. Jangan minum air dari sumur terbuka karena sudah terkontaminasi. Makanan yang telah terkena air banjir harus dibuang karena tidak baik untuk kesehatan.


Sumber: http://id.shvoong.com/exact-sciences/earth-sciences/2266296-tindakan-tindakan-penting-sebelum-saat/#ixzz2I1UbcgD9

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi