Produk

  • Polis CAR digunakan untuk memberikan Jaminan terhadap proyek pembangunan konstruksi yang sedang dikerjakan
  • Jaminan Meliputi :
    • SECTION I : Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)
      -> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijamin
    • SECTION II : Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari : 
      • Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak) 
      • Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
      • Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.

Informasi lebih lanjut klik disini

No comments:

Post a Comment