- Polis CAR digunakan untuk memberikan Jaminan terhadap proyek pembangunan konstruksi yang sedang dikerjakan
- Jaminan Meliputi :
- SECTION I : Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)-> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijamin
- SECTION II : Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari :
- Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak)
- Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
- Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.
Informasi lebih lanjut klik disini
No comments:
Post a Comment